Jumat, 21 September 2012

PKN

D.   BENTUK  NEGARA  DAN  BENTUK  KENEGARAAN
Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Coba kamu bandingkan antara indonesia dan negara tetangga, malaisya,perbedaan apa yang dapat kamu temkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ,ikutilah pembahasaan berikut.

1.      Bentuk negara
Betuk negara berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua  bagian, yaitu negara kesatuaan (unitarisme) dan negara serikatat(federasi).

a.      NEGARA KESATUAAN
Negara kesatuaan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat degan satuh pemerintah  pusat yang memerintah dan berkuasa  dan mengatur seluruh daerah.dalam pelaksanaanya, negara kesatuaan terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai  berikut.
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi , seluruh persoalan yang berkaitan  dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakanya saja.
2.      Negara kesatuaan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi. Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri
*     Secara umum, bentuk negara kesatuaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.      Kedaulatan negara mencakup kedaulatan kedalam dan keluar yang ditangani  oleh pemerintah pusat.
b.      Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara , satu dewan mentri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
c.      Hanya  ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi,sosial budaya,serta pertahanaan dan keamanan.
a.      Negara serikat (federasi)                                                                                                negara serikat (feredensi)merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara  bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka , berdaulat , dan berdiri sendiri . setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat , negara-negara tersebut melepaskan kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat .
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepala negara serikat disebut limitatif (  sebuah demi sebuah  ) . hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat .
Kekuasaan asli dalam negara serikattetap ada pada negara bagi karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya . ssementara itu , kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepala negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri , pertahanan negara , keuangan dan urusan pos . kekuasaan itu disebuat kekuasaan yang didelegasi  ( delegated powers )
*     Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri – ciri sebagai berikut.
1)     Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian .
2)     Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab oleh rakyat .
3)     Pemerintah pusat memperoleh kedaulaan oleh negara –negara bagian untuk urusan keluar dan ssebagian kedalam .
4)     Setiap negara bagian berwenang  membuat UUD selamat tidak bertentangan  dengan pemerintah pusat .
5)     Kepala negara memiliki hak veto ( pembatalan keputusan ) yang diajukan oleh parlemen ( senat dan kongres.
Dilihat dari jumlah orang yang memerintah dalam satu negara , bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok , yaitu sebagai berikut

a)     Monarki
Kata ‘ monarki ‘ berasal dari bahasa yunani monas yang berarti tunggal dan archein yang berarti memerintah jadi , negara monarki adalah bentuk negara yang pemerintahaannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun – temurun
b)     Oligarki
Oligarki dipahami sebagai negara dipimpin oleh beberapa orang . bentuk negara seperti ini biasanya diperintah oleh sekelompok orang dari kalangan feodal
c)     Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk negara yang pimpinan ( pemerintahan ) tertingginya terletaka ditangan rakyaat . rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan
2.BENTUK KENEGARAAN
         a.  koloni
koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain . dalam negara koloni , urusan politik , hukum dan pemerintah masih bergantung pada negara yang menjajahnya contoh , indonesia pernah menjadi koloni belanda selama lebih kurang 350 tahun
b.         Trustee ( pewalian )
        Trusee adalah wilaya jajahan negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia ke2 dan berada dibawah naugan dewan pewalian PBB sera negara yang menanh perang .
c.      Mandat
      Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah  dalam peranga dunia  1 dan diletakkan dibawah pelindungan negara- negara yang menang
d.    Protektoroat
     Protektoroat adalah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang kuat
     1, proektoroat kolonial , yaitu protektoroat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri , pertahanaan dan keamanan , serta dalam negeri pada negara perlindungannya
     2, protektoroat internasional , yaitu proektoroat yang masih tetap memperhatikan ketentuan – ketentuan hukum internasiaonal
e.       Domonion merupakan bentuk kenegaraan khususnya dalam lingkungan kerajaan inggris negara dominion adalah negarayang sebelumnya yang merupakan negara jajahan inggris , kemudian merdeka dan bedaulat serta mengakui raja / ratu inggris sebagi rajanya ( lambang persatuan )
f.        Uni
      Uni adalah gabungan dua atau lebuh negara merdeka dan berdaulat denga satu kepala negara yang sama uni dapat dibedakan menjadi 3 macam
1.      Uni persionol ( pesonal union ) ,yaitu gabungan antar dua negara yang kebetulan memeilikin raja yang sama  sebagai kepala negara .
2.      Uni politik ( plitical union ) adalah negarayang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil  uni politik secara disebut pula uni legislatif .
3.      Uni riil ( real union ) yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang membagi beberapa lembaga negara secara bersama. Namun, negara –negara ini tidak bergabung seperi halnya pada uni politik .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar