D.
BENTUK NEGARA DAN
BENTUK KENEGARAAN
Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Coba
kamu bandingkan antara indonesia dan negara tetangga, malaisya,perbedaan apa
yang dapat kamu temkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ,ikutilah
pembahasaan berikut.
1.
Bentuk negara
Betuk negara
berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuaan (unitarisme) dan
negara serikatat(federasi).
a.
NEGARA KESATUAAN
Negara
kesatuaan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat degan satuh
pemerintah pusat yang memerintah dan
berkuasa dan mengatur seluruh
daerah.dalam pelaksanaanya, negara kesatuaan terdiri atas dua jenis, yaitu
sebagai berikut.
1. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi , seluruh persoalan
yang berkaitan dengan negara diatur dan
diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakanya
saja.
2. Negara
kesatuaan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan
dari sistem sentralisasi. Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberi
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri
Secara
umum, bentuk negara kesatuaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a.
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan
kedalam dan keluar yang ditangani oleh
pemerintah pusat.
b.
Negara hanya memiliki satu
undang-undang dasar, satu kepala negara , satu dewan mentri, dan satu dewan
perwakilan rakyat.
c.
Hanya
ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi,sosial
budaya,serta pertahanaan dan keamanan.
a.
Negara serikat (federasi)
negara serikat (feredensi)merupakan
bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara
yang merdeka , berdaulat , dan berdiri sendiri . setelah menggabungkan diri dan
membentuk negara serikat , negara-negara tersebut melepaskan kekuasaannya dan menyerahkannya
kepada negara serikat .
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepala
negara serikat disebut limitatif (
sebuah demi sebuah ) . hanya
kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara
serikat .
Kekuasaan asli dalam negara serikattetap ada pada
negara bagi karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya .
ssementara itu , kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepala negara
serikat adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri , pertahanan negara
, keuangan dan urusan pos . kekuasaan itu disebuat kekuasaan yang didelegasi ( delegated powers )
Secara
umum, bentuk negara serikat memiliki ciri – ciri sebagai berikut.
1)
Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian .
2)
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggung jawab oleh rakyat .
3)
Pemerintah pusat memperoleh kedaulaan
oleh negara –negara bagian untuk urusan keluar dan ssebagian kedalam .
4)
Setiap negara bagian berwenang membuat UUD selamat tidak bertentangan dengan pemerintah pusat .
5)
Kepala negara memiliki hak veto (
pembatalan keputusan ) yang diajukan oleh parlemen ( senat dan kongres.
Dilihat dari jumlah orang yang
memerintah dalam satu negara , bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok ,
yaitu sebagai berikut
a)
Monarki
Kata ‘ monarki ‘ berasal dari bahasa yunani monas
yang berarti tunggal dan archein yang berarti memerintah jadi , negara monarki
adalah bentuk negara yang pemerintahaannya hanya dikuasai dan diperintah oleh
satu orang secara turun – temurun
b)
Oligarki
Oligarki dipahami sebagai negara dipimpin oleh
beberapa orang . bentuk negara seperti ini biasanya diperintah oleh sekelompok
orang dari kalangan feodal
c)
Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk negara yang pimpinan (
pemerintahan ) tertingginya terletaka ditangan rakyaat . rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan
2.BENTUK KENEGARAAN
a. koloni
koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain . dalam negara koloni ,
urusan politik , hukum dan pemerintah masih bergantung pada negara yang
menjajahnya contoh , indonesia pernah menjadi koloni belanda selama lebih
kurang 350 tahun
b.
Trustee ( pewalian )
Trusee
adalah wilaya jajahan negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia ke2
dan berada dibawah naugan dewan pewalian PBB sera negara yang menanh perang .
c.
Mandat
Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam peranga dunia 1 dan diletakkan dibawah pelindungan negara-
negara yang menang
d.
Protektoroat
Protektoroat
adalah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain yang kuat
1,
proektoroat kolonial , yaitu protektoroat yang menyerahkan urusan hubungan luar
negeri , pertahanaan dan keamanan , serta dalam negeri pada negara
perlindungannya
2,
protektoroat internasional , yaitu proektoroat yang masih tetap memperhatikan
ketentuan – ketentuan hukum internasiaonal
e.
Domonion merupakan bentuk kenegaraan
khususnya dalam lingkungan kerajaan inggris negara dominion adalah negarayang
sebelumnya yang merupakan negara jajahan inggris , kemudian merdeka dan
bedaulat serta mengakui raja / ratu inggris sebagi rajanya ( lambang persatuan
)
f.
Uni
Uni
adalah gabungan dua atau lebuh negara merdeka dan berdaulat denga satu kepala
negara yang sama uni dapat dibedakan menjadi 3 macam
1.
Uni persionol ( pesonal union )
,yaitu gabungan antar dua negara yang kebetulan memeilikin raja yang sama sebagai kepala negara .
2.
Uni politik ( plitical union ) adalah
negarayang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil uni politik secara disebut pula uni
legislatif .
3.
Uni riil ( real union ) yaitu
gabungan antara dua negara atau lebih yang membagi beberapa lembaga negara
secara bersama. Namun, negara –negara ini tidak bergabung seperi halnya pada
uni politik .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar