SURAT PERJANJIAN GADAI SAWAH
Yang bertanda
tangan dibawah ini masin – masing kedua
belah pihak sebagai berikut :
I. N
a m a : LASERE
U m u r :
53 Tahun
Pekerjaan :
Tani
Alamat : Dusun Barang
(
Selanjutnya disebut pahak pertama (Menggadaikan)
II. N
a m a : P. DALLE
U m u r : 45 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Dusun Punnia Desa Marannu
( Selanjutnya disebut pihak Kedua
(Penggadai)
Bahwa kedua
belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian gadai sawah yaitu pihak pertama
Menggadaikan
sawahnya kepada pihak kedua dua petak sawah dengan Luas 0,24 Ha.
Yang terletak
di Dusun Barang Desa Barang palie No.
Blok …………… Dengan harga gadai
Sebesar Rp.
13.000.000, (Tiga belas juta
rupiah )
Batas – batas
sawah tersebut adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : LAJERRE
- Sebelah Timur : HAMBALI
- Sebelah Selatan :
SALURAN SEKUNDER
- Sebelah Barat : LASUBUH
Isi perjanjuan
adalah sebagai berikut :
Apabila
dikemudian hari ditebus oleh pihak pertama maka harus ditebus sesuai jumlah
yang
Tertulis
diatas dalam jangka. 2x Panem.
Demikianlah surat
perjanjian ini kami buat bersama tampa
ada unsure paksaan dari kedua
Belah pihak
dan apabila dikemudian hari kami mengingkarinya maka bersedia dituntut sesuai
Hokum yang
berlaku.
Barang, 25
Juni 2008
Pihak Pertama Pihak Kedua
Menggadaikan Penggadai
LA
SERE P.
DALLE
Saksi
(…………………) (………………..)
MENGETAHUI
:
KEPALA
DESA BARANG PALI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar